Kamis, 24 Desember 2009

TAMAN NASIONAL

oleh: Tuharlan Efendi,S.Pd
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990, taman nasional bersama dengan taman hutan raya dan taman wisata alam ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya. Untuk itu, taman nasional mempunyai peranan sebagai wahana pendidikan, ilmu pengetahuan/teknologi, penelitian, budaya, menunjang budidaya, rekreasi dan pariwisata alam.
Sampai saat ini, kawasan taman nasional yang telah diumumkan/ditunjuk di seluruh Indonesia sebanyak 40 lokasi yang tersebar di 24 propinsi (yang belum ada di Propinsi D.I. Yogyakarta, Kalimantan Selatan).
Luas taman nasional di 24 propinsi tersebut sekitar 14,1 juta hektar yang terdiri dari 72,64% merupakan daratan dan 27,36% merupakan perairan laut.
Dari tahun 1980 s/d 1996, beberapa taman nasional yang mendapat perhatian dunia internasional antara lain :
Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Alam Dunia yaitu TN Ujung Kulon dan TN Komodo.
1. Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Asean Heritage Site yaitu TN Kerinci Seblat, TN Gunung Leuser dan TN Lorentz.
2. Ditetapkan oleh Wetland of International Significance dalam Konvensi RAMSAR yaitu TN Berbak dan TN Kayan Mentarang.
3. Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer yaitu TN Gunung Gede Pangrango, TN Lore Lindu, TN Wasur, TN Tanjung Putting, TN Siberut dan TN Komodo.
4. Ditetapkan berdasarkan Kerjasama Indonesia-Malaysia sebagai Transfrontier Park yaitu TN Betung Karihun dan TN Kayan Mentarang.
5. Ditetapkan berdasarkan Kerjasama Indonesia-Malaysia sebagai Sister Parks yaitu TN Gunung Leuser, TN Alas Purwo, TN Gunung Gede Pangrango dan TN Tanjung Putting
Simbol/lambang flora/fauna nasional yang terdapat dalam kawasan taman nasional antara lain Bunga Bangkai, Anggrek, Melati. Sedangkan flora/fauna yang tidak terdapat di dunia selain di Indonesia antara lain Komodo, Jalak Bali, Maleo, Babirusa, Kucing emas.
Danau Kelimutu yang ada di TN Kelimutu merupakan salah satu dari 9 keajaiban dunia, sedangkan danau Gunung Tujuh yang ada di TN Kerinci Seblat merupakan danau air tawar tertinggi di Asia.
Di TN Lorentz terdapat salju abadi, sedangkan di TN Taka Bone Rate terdapat karang atol terbesar ketiga di dunia.
Dari seluruh taman nasional yang ada di Indonesia, TN Lorentz merupakan taman nasional daratan dengan keluasan yang paling besar yaitu sekitar 2.505.600 hektar dan TN Kelimutu merupakan taman nasional daratan dengan keluasan yang paling kecil yaitu sekitar 5.000 hektar, sedangkan TN Laut Teluk Cendrawasih merupakan taman nasional laut dengan keluasan yang paling besar 1.453.500 hektar dan TN Laut Bunaken Manado Tua merupakan taman nasional laut dengan keluasan yang paling kecil yaitu sekitar 89.065 hektar.
Taman nasional dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan/teknologi, pendidikan, menunjang budidaya, kebudayaan dan pariwisata/rekreasi. Sistem zonasi merupakan pembagian kawasan taman nasional berdasarkan fungsi dan peruntukannya.
Secara umum pembagian zonasi pada setiap taman nasional akan mencakup zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan atau zona lain yang ditetapkan oleh Menteri berdsarkan kebutuhan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Zona inti, yaitu zona yang diperuntukkan terutama bagi upaya perlindungan dan pelestarian. Di dalam zona ini tidak boleh dilakukan kegiatan, baik kegiatan pengelolaan maupun kegiatan penunjang. Walaupun demikian, kegiatan penelitian masih mungkin dilakukan di dalam zona inti dengan ijin khusus.
Zona rimba, yaitu zona yang dapat dikunjungi oleh pengunjung untuk kegiatan rekreasi terbatas. Di dalam zona rimba dapat dilakukan kegiatan pengelolaan, misalnya pembinaan habitat satwa/tumbuhan, pembuatan jalan setapak, menara pengintai/pandang, pondik jaga dan lain-lain.
Zona pemanfaatan, yaitu zona yang dialokasikan untuk menampung kegiatan rekreasi/pengunjung serta penyediaan sarana baik untuk pengelolaan (kantor, stasiun penelitian. dan lain-lain) maupun untuk keperluan pengunjung (bumi perkemahan, wisma tamu, jalan dan tempat parkir, pusat informasi dan lain-lain.
Bagi pengunjung yang akan datang ke taman nasional untuk tujuan rekreasi, dapat langsung menghubungi taman nasional yang bersangkutan.
Bagi pengunjung yang akan datang ke taman nasional untuk tujuan penelitian, harus mendapatkan ijin dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, di Jakarta (untuk persyaratan dapat menghubungi di Gedung Manggala Wanabakti, Blok I, Lantai 8 - Jakarta)
Bagi pihak swasta yang ingin berpartisipasi dalam pengusahaan pariwisata alam, harus mengajukan proposal kepada Menteri Kehutanan dengan dilampiri rekomendasi dari Gubernur KDH Tingkat I, Kanwil dephut dan Direktur Jenderal Pariwisata setempat.

SEBARAN TAMAN NASIONAL DI INDONESIA
________________________________________

Pulau Sumatera (8 lokasi)
1. Gunung Leuser (DI Aceh & Sumatera Utara)
2. Siberut (Sumatera Barat)
3. Kerinci Seblat (Sumbar, Bengkulu, Jambi, Sumsel)
4. Bukit Tiga Puluh (Riau)
5. Berbak (Jambi)
6. Bukit Dua Belas (Jambi) baru
7. Bukit Barisan Selatan (Bengkulu & Lampung)
8. Way Kambas (Lampung)

________________________________________

Pulau Jawa (9 lokasi)
9. Ujung Kulon (Jawa Barat)
10. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta)
11. Gunung Halimun (Jawa Barat)
12. Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat)
13. Laut Karimun Jawa (Jawa Tengah)
14. Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur)
15. Meru Betiri (Jawa Timur)
16. Baluran (Jawa Timur)
17. Alas Purwo (Jawa Timur)
________________________________________



Pulau Bali dan Kepulauan di Nusa Tenggara (6 lokasi)
Pulau Bali (1 lokasi): 18. Bali Barat (Bali)

Pulau Lombok (1 lokasi): 19. Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat)

Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar (1 lokasi): 20. Komodo (Nusa Tenggara Timur)

Pulau Sumba (2 lokasi): 21. Manupeu Tanah Daru (under construction)
22. Laiwangi Wanggameti (under construction)
Pulau Flores (1 lokasi): 23. Kelimutu (Nusa Tenggara Timur)

________________________________________
Pulau Kalimantan (6 lokasi)
24. Gunung Palung (Kalimantan Barat)
25. Tanjung Putting (Kalimantan Tengah)
26. Bukit Baka-Bukit Raya (Kalbar & Kalteng)
27. Danau Sentarum (under construction)
28. Betung Karihun (Kalimantan Barat)
29. Kayan Mentarang (Kalimantan Timur)
30. Kutai (Kalimantan Timur)


________________________________________

Pulau Sulawesi (6 lokasi)
31. Laut Bunaken Manado Tua (Sulawesi Utara)
32. Bogani Nani wartabone (Sulawesi Utara)
33. Lore Lindu (Sulawesi Tengah)
34. Laut Taka Bonerate (Sulawesi Selatan)
35. Rawa Aopa Watumohai (Sulawesi Tenggara)
36. Laut Wakatobi (Sulawesi Tenggara)

________________________________________
Papua (Irian jaya) dan Maluku
Maluku:
Pulau Seram (1 lokasi):
37. Manusela (Maluku)
Papua (Irian Jaya):
Pulau Papua (Irian) (3 lokasi):
38. Laut Teluk Cendrawasih (Irian Jaya)
39. Wasur (Irian Jaya)
40. Lorentz (Irian Jaya)


________________________________________


NAMA DAN LOKASI TAMAN NASIONAL DI INDONESIA

1. Taman Nasional Gunung Leuser (luas ±1.094.692 Ha), di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara.
2. Taman Nasional Kerinci Seblat (luas ±1.375.349,87 Ha), di Propinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
3. Taman Nasional Siberut (luas ±190.500 Ha), di Propinsi Sumatera Barat.
4. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (luas ±127.698 Ha), di Propinsi Jambi dan Riau.
5. Taman Nasional Berbak (luas ±162.700 Ha), di Propinsi Jambi.
6. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (luas ±365.000 Ha), di Propinsi Bengkulu dan Lampung.
7. Taman Nasional Way Kambas (luas ±130.000 Ha), di Propinsi Lampung.
8. Taman Nasional Kepulauan Seribu (luas ±108.000 Ha), di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (luas ±15.000 Ha), di Propinsi Jawa Barat.
10. Taman Nasional Gunung Halimun (luas ±40.000 Ha), di Propinsi Jawa Barat.
11. Taman Nasional Ujung Kulon (luas ±44.337 Ha), di Propinsi Jawa Barat.
12. Taman Nasional Kepulauan Karimun Jawa (luas ±111.625 Ha), di Propinsi Jawa Tengah.
13. Taman Nasional Baluran (luas ±25.000 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
14. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (luas ±50.276,20 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
15. Taman Nasional Meru Betiri (luas ±58.000 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
16. Taman Nasional Alas Purwo (luas ±43.420 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
17. Taman Nasional Bali Barat (luas ±19.002,89 Ha), di Propinsi Bali.
18. Taman Nasional Gunung Rinjani (luas ±40. 000 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
19. Taman Nasional Kelimutu (luas ±5.000 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
20. Taman Nasional Komodo (luas ±173.300 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
21. Taman Nasional Manupeu-Tanah Daru (luas ±87.984,09 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
22. Taman Nasional Laiwangi-Wanggameti (luas ±47.014 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
23. Taman Nasional Danau Sentarum (luas ±132.000 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
24. Taman Nasional Gunung Palung (luas ±90.000 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
25. Taman Nasional Betung Kerihun (luas ±800.000 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
26. Taman Nasional Bukit Raya-Bukit Baka (luas ±181.090 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
27. Taman Nasional Tanjung Putting (luas ±415.040 Ha), di Propinsi Kalimantan Tengah.
28. Taman Nasional Kutai (luas ±198.629 Ha), di Propinsi Kalimantan Timur.
29. Taman Nasional Kayan Mentarang (luas ±1.360.500 Ha), di Propinsi Kalimantan Timur.
30. Taman Nasional Lore Lindu (luas ±217.991,18 Ha), di Propinsi Sulawesi Tengah.
31. Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (luas ±105.194 Ha), di Propinsi Sulawesi Tenggara.
32. Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (luas ±287.115 Ha), di Propinsi Sulawesi Utara.
33. Taman Nasional Taka Bone Rate (luas ±530.765 Ha), di Propinsi Sulawesi Selatan.
34. Taman Nasional Kepulauan Wakatobi (luas ±1.390.000 Ha), di Propinsi Sulawesi Tenggara.
35. Taman Nasional Bunaken (luas ±89.065 Ha), di Propinsi Sulawesi Utara.
36. Taman Nasional Manusela (luas ±189.000 Ha), di Propinsi Maluku.
37. Taman Nasional Lorentz (luas ±2.505.600 Ha), di Propinsi Irian Jaya.
38. Taman Nasional Wasur (luas ±413.810 Ha), di Propinsi Irian Jaya.
39. Taman Nasional Cendrawasih (luas ±1.453.500 Ha), di Propinsi Irian Jaya.
40. Taman Nasional Dumogo Di Pulau Sulawesi.


SUMBER :

1. Undang –Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati ( KSDAH ) dan Ekosistemnya.

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam ( SA ) dan Kawasan Pelestarian Alam ( PA ).

1 komentar:

  1. 2018 ford fusion hybrid titanium
    › 2021-fusion-vit › 2021-fusion-vit May 25, sunscreen with titanium dioxide 2019 — May 25, 2019 The new titanium-styled hybrid combines titanium tent stakes six titanium eyeglasses reactors, three reactors, titanium dioxide skincare two reactors, two reactors and one reactor. titanium body armor

    BalasHapus