Kamis, 24 Desember 2009

CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGA SATWA

Oleh: Tuharlan Efendi, S.Pd

1. Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris.
Sebagai peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1.CagarAlam
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
2.Suakamargasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
CagarBiosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu:
1.Memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung
kehidupan
2.Mempertahankankeanekaragamangenetis
3. Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai dalam perlindungan alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Nilaiilmiah,
yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi.
2.Nilaiekonomi,
yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
3.Nilaibudaya,
yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
4.Nilaimentaldanspiritual,
misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam balk negeri maupun swasta memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati. Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu tiara diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak mencemari daerah sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik obat-obatan, selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula untuk melakukan penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar tidak merusak lingkungan.
2. Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.

Definisi menurut UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Kawasan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya :
1. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
3. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
4. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
5. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Definisi menurut PP RI No. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam :
1. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan. maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah
2. Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan. tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
3. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
4. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Di bawah ini tabel beberapa taman nasional, suaka alam, dan margasatwa di Indonesia.

CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGASATWA DI INDONESIA

1. SM Kluet 20.000 ha nanggroe aceh darussalam
2. SM Gunung Leuser 416.000 ha nanggroe aceh darussalam
3. SM Sikundur 79.000 ha sumatera utara
4. SM Langkat Selatan 82.985 ha sumatera utara
5. SM Langkat Barat 51.900 ha sumatera utara
6. CA Rimbopanti 3.500 ha sumatera utara
7. SM Berbak 190.000 ha jambi
8. CA Raflesia Bengkulu 2.143 ha bengkulu
9. SM Sumatera Selatan 356.800 ha lampung
10. SM Way Kambas 130.000 ha lampung
11. CA Gunung Krakatau 2.500 ha lampung
12. CA Panaitan 17.500 ha jawa barat
13. CA Ujung Kulon 39.120 ha banten
14. CA Ujung Honye 10.000 ha jawa barat
15. CA Ranca Danau 2.500 ha jawa barat
16. CA Cibodas-Gunung Gede 1.040 ha jawa barat
17. SM Cikepuh 10.000 ha jawa barat
18. CA Leuweung Sancang 2.157 ha jawa tengah
19. CA Nusakambangan Barat 928 ha jawa tengah
20. CA Arjuna – Lalijiwo 4.960 ha jawa timur
21. CA Ranu Kumolo 1.340 ha jawa timur
22. CA Laut Pasir Tengger 5.290 ha jawa timur
23. CA Nusa Barung 6.100 ha jawa timur
24. SM Meru Betiri 50.000 ha jawa timur
25. CA Kawah Ijen 2.560 ha jawa timur
26. SM Baluran 25.000 ha jawa timur
27. SM Taman Bani Malang 70.000 ha jawa timur
28. SM Banyuwangi Selatan 62.000 ha jawa timur
29. SM Bali Barat 20.000 ha bali
30. SM Gunung Rinjani 40.000 ha nusa tenggara barat
31. SM Pulau Komodo 31.000 ha nusa tenggara barat
32. SM Pulau Padar 15.000 ha nusa tenggara timur
33. SM Pulau Rinca 15.000 ha nusa tenggara timur
34. CA Mandor 2.000 ha kalimantan barat
35. CA Gimung Palung 30.000 ha kalimantan barat
36. CA Kotawaringin / Sampit Tanjungputing 205.000 ha kalimantan tengah
37. CA Padang Luwai 5.000 ha kalimantan tengah
38. CA Kutai 200.000 ha kalimantan timur
39. CA Tangkokok Batuangus 4.446 ha sulawesi utara
40. CA Panua 1.500 ha sulawesi utara
41. CA Gunung Borenzt 320.000 ha papua

SUMBER :

1. Rizqan, 2009. Artikel Cagar Alam Di Indonesia.
2. Undang –Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati ( KSDAH ) dan Ekosistemnya.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam ( SA ) dan Kawasan Pelestarian Alam ( PA ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar