Selasa, 29 Desember 2009

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP FENOMENA ALAM

Oleh : Tuharlan Efendi, S.Pd

Alhamdulillah, Alhamdilillahi hamdan syakirin..
Asyhaduanlailaha illallah wahdahulasyarikalah waasyhaduanna sayidana Muhammadan abduhu warasuluh.
Allahumma Sali a’la sayidina Muhammadin waa’la ali saiyidina Muhammadin wassalim tasliman katsiro.

Amma ba’du, Faya ayyuhannassuttaqullahahaqqotuqotihi walatamutunna Illa waantummuslimun.

Hadirin siding jumat yang berbahagia,

Melalui mimbar khotbah jumat kali ini, marilah kita senantiasa memanjatkan rasa syukur kita kepada Allah. SWT yang telah memperkenankan kita semua untuk kembali berhimpun di rumah Allah yang suci dan kita cintai ini, dalam rangka memenuhi panggilan Nya untuk menunaikan perintah ibadah kepada Allah. “Wamahalqtul jinna walinsana ila liya’ budun”. Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan untukmengabdi kepadaku.

Salawat beserta salam agar kiranya selalu tercurah kepada junjugan kita Nabi Allah Muhammad .SAW serta para sahabat dan keluarganya agar senantiasa memperoleh kedamaian di sisi Allah.SWT. Dan semoga kita sebagai pengikutnya nanti di yaumil akhir mendapatkan safaatnya. Amin ya Rabbul alamin.

Hadirin Sidang jumat yang berbahagia,

Sebelum saya menyampaikan khotbah, saya ingin berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri saya sendiri, marilah kita selalu meningkatkan ketaqwaan kepada Allah. SWT, taqwa dalam arti yang sebenar-benarnya yaitu berupaya untuk menjalankan semua perintah Nya dan meninggalkan segala larangan Nya.

Hadirin Rahimakumullah,

Masih melekat dalam ingatan kita, membayang dan mengiang pada indra manusia yang menyaksikannya, akan kejadian 10 hari yang lalu ( 30 September 2009 ) yaitu kejadian yang maha dahsyat, dan amat sangat tragis, menyedihkan dan memilukan. Gempa bumi yang berkekuatan 7, 6 SR telah menggetarkan dan mengguncang sebagian
kecil dari belahan bumi yang kita huni ini , menghancurkan hampir seluruh bangunan beserta isi dan penghuninya , merusak habitat dan ekosistem yang ada.
Seperti yang kita ketahui beberapa daerah di Sumatra Barat luluh lantak, Sehingga betapa banyak di antara saudara-saudara kita kehilangan harta benda, sanak saudara serta jiwa sekalipun.
Yang kaya kehilangan hartanya, apa lagi yang miskin, suami kehilangan istrinya, istri kehilangan suaminya, anak kehilangan orang tua, dan orang tua kehilangan anaknya.

Hadirin Rohimakumullah

Fenomena alam sedemikian adalah merupakan sebagian kecil dari totalitas kejadian yang menimpa alam dan ummat serta makhluk di muka bumi ini, dan itu telah terjadi sejak masa lampau , yang terus menerus terjadi secara berulang, hanya waktu dan lokasi kejadiannya saja yang berbeda. manakala kita kenang sejarah kejadian alam di masa lampau, Zaman Nabi Nuh. AS misalnya. Dan dinegeri kita sendiri dalam kurun waktu yang tidak begitu lama, mulai dari gempa bumi di Bengkulu th 2000, gempa bumi dan sunami di Aceh 2004, gempa bumi di yogja th 2006, gempa bumi di papua th 2007, jebolnya tanggul situ gintung Jawa Barat th 2008, gempa bumi lagi di Tasik Malaya 2 minggu sebelum lebaran kemaren dan baru saja terjadi lagi gempa bumi di Sumatra Barat adan daerah Jambi. Yang ternyata kita sebagai manusia sungguh sedikitpun tidak mampu berbuat apa-apa untuk menahan kejadian-kejadian tersebut.

Hadirin sidang jumat yang berbahagia,

Dengan rangkaian fenomena alam yang datangnya silih berganti ini telah melahirkan banyak pendapat di kalangan para ahli dan pakar geofisika. Boleh jadi mereka dengan jangkauananalisia ilmu pengetahuan yang mereka miliki berpendapat, bahwa kejadian itu disebabkan oleh gejala-gejala alam sperti jalaran lahar vulkanik karena aktivitas gunung berapi meningkat, getaran tekhtonik meningkat, geseran patahan dan lempengan lapisan bumi yang tahap penyesuaian secara periodik dan lain sebagainya. Hal itu bisa diterima menurut ilmiah dan logika akal.

Hadirin yang berbahagia,

Tetapi sebagai ummat muslim yang beriman , kita hendaknya berfikir untuk mengembalikan semua persoalan menurut kaca mata religi dan iman. Bahwa fenomena
alam yang telah menelan korban ummat dan makhluk di muka bumi ini adalah semata-mata kehendak Yang Maha Kuasa. ALLAH WAJALLAH.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al – Isra’ ayat 16 ( Q. 17. 16 )

Yang Artinya :
Apabila kami kehendaki akan membinasakan satu negeri, ( lebih dahulu ) kami suruh orang-orang yang mewah ( supaya taat ), lalu mereka fasik ( durhaka ), sebab itu berhaklah mereka ditimpa siksaan, lalu kami binasakan negeri mereka sebinasa-binasanya.

Hadirin yang berbahagia,

Ayat ini mengandung makna, bahwa apa yang di alami oleh manusia adalah atas dasar kehendak Allah semata akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Allah akan membalas kebaikan dengan kebaikan, sebaliknya Allah akan membalas kejahatan dengan kejahatan pula. Tetapi terkadang kita sebagai manusia hamba Allah tidak meyadari hal itu. Terkadang kita telah diberikan rizki yang berlipah ruah baik berupa harta, pangkat, jabatan, anak, istri, kesehatan dan lain sebagainya yang sungguh tidak terhitung dan
ternilai harganya. Tidak juga menjadikan itu semua sebagai sarana untuk semakin meningkatkan ketaatan dan ketaqwaan kita kepada yang memberikannya, darimana semua yang kita miliki itu berasal. Bahkan tidak sedikit di antara manusia yang terlena dibuai harta dan kekayaan yang dia miliki yang bermuara pada kesombongan dan kekufuran.


Hadirin yang berbahagia,

Jadi jelaslah bahwa, Allah tidak akan menghancurkan dan membinasakan bumi beserta isinya kecuali atas kehendak makhluk Nya sendiri.Artinya musibah kehancuran yang ditimpakan kepada ummat di bumi ini adalah atas dasar perbuatan dan perilaku manusia itu sendiri. Sebagaimana difirmankan oleh Allah.SWT “ Lainsyakartum waazlidannakum walainkafartum inna azlabilasyadid “

Artnya :
Siapa yang bersyukur akan nikmatku akan kutambahkan rizkinya, tetapi siapa yang kufur akan nikmatku maka tunggulah azabku sangat pedih.


Hadirin yang berbahagia,

Allah telah membuktikan kekuasan Nya dengan fakta-fakta yang nyata. Bahwa apa yang kita miliki dalam hidup ini hanyalah titipan Nya sebagai amanah yang harus kita pertanggung jawabkan bila sampai waktunya nanti. Apabila Allah mau mengambilnya dengan sekejap mata semua bisa lenyap dari tangan kita. Dan untuk apa semua itu kalau toh akan menjadi petaka.


Hadirin sidang jumat yang berbahagia,

Marilah kita semua untukmenjadikan seluruh kejadian yang menimpah ummat dimuka bumi ini, sebagai cerminan untuk mengintrospeksi diri akan tingkat pengabdian diri kita sebagai kafasitas hamba Allah yang diciptakan hanyalah untukmengabdi kepada Nya semata. Sebab jikalau Allah membinasakan ummatnya yang kufur dan ingkar,maka ummat yang taat dan alimpun akan terkena imbasnya, .Sebaliknya, Jika Allah memberi karunia dan rahmat bagi kelestarian ummat Nya yang senan tiasa taat kepada Nya, maka yang kufur dan inkar juga akan ikut menikmatinya.

Sebagai mana Allah menyatakan dalam Al- Quran :

“ Kalau aku melihat kemungkaran ummatku kata Allah, rasanya ingin segera membinasakan alam semesta ini, tapi karena menyaksikan hamba-hamba ku yang senantiasa mendekatkan diri kepadaku, sehingga tak tegah untuk membinasakan alam serta isinya ini “

Hadirin sidang jumat yang berbahagia,

Untuk itu marilah kita senantiasa menegakkan amar makruf nahi mungkar. Bertolong-tolongan di jalan Allah, saling nasehat-menasehati, membrantas segala bentuk kemungkaran yang ada pada diri kita dan keluarga serta lingkungan dimanapun kita berada dengan segenap kemampuan. Jangan sampai Allah menimpahkan sesuatu kepada kita dan negeri kita atas dasar kemurkaan Nya lantaran kedurhakaan kita yang tidak bisa mensyukuri akan nikmat yang telah kita terima.
Kita berharap, sesuatu berupa musibah yang di alami hanyalah berupa ujian dan cobaan, bukan merupakan azab.

Hadirin sidang jumat yang berbahagia,

Demikian khotbah singkat ini, semoga bermanfaat dan menjadi bahan pencerahan bagi kita semua dalam menghadapi semua fenomena dan kejadian alam dalam hidup dan kihidupan sekarang dan dimasa yang akan datang. Dan meyakini bahwa apa yang terjadi hanyalah kehendak Allah SWT.

Barakallahuli walakum fil quranil azlim wa’na fa’ni waiyakum bimafihi minal ayati wazikril hakim, wataqobalalla minni waminkum tilawatahu innahu huawassami’ul alim…………..


Curup, 9 Oktober 2009

Kamis, 24 Desember 2009

CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGA SATWA

Oleh: Tuharlan Efendi, S.Pd

1. Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris.
Sebagai peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1.CagarAlam
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
2.Suakamargasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
CagarBiosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu:
1.Memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung
kehidupan
2.Mempertahankankeanekaragamangenetis
3. Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai dalam perlindungan alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Nilaiilmiah,
yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi.
2.Nilaiekonomi,
yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
3.Nilaibudaya,
yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
4.Nilaimentaldanspiritual,
misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam balk negeri maupun swasta memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati. Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu tiara diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak mencemari daerah sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik obat-obatan, selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula untuk melakukan penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar tidak merusak lingkungan.
2. Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.

Definisi menurut UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Kawasan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya :
1. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
3. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
4. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
5. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Definisi menurut PP RI No. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam :
1. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan. maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah
2. Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan. tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
3. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
4. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Di bawah ini tabel beberapa taman nasional, suaka alam, dan margasatwa di Indonesia.

CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGASATWA DI INDONESIA

1. SM Kluet 20.000 ha nanggroe aceh darussalam
2. SM Gunung Leuser 416.000 ha nanggroe aceh darussalam
3. SM Sikundur 79.000 ha sumatera utara
4. SM Langkat Selatan 82.985 ha sumatera utara
5. SM Langkat Barat 51.900 ha sumatera utara
6. CA Rimbopanti 3.500 ha sumatera utara
7. SM Berbak 190.000 ha jambi
8. CA Raflesia Bengkulu 2.143 ha bengkulu
9. SM Sumatera Selatan 356.800 ha lampung
10. SM Way Kambas 130.000 ha lampung
11. CA Gunung Krakatau 2.500 ha lampung
12. CA Panaitan 17.500 ha jawa barat
13. CA Ujung Kulon 39.120 ha banten
14. CA Ujung Honye 10.000 ha jawa barat
15. CA Ranca Danau 2.500 ha jawa barat
16. CA Cibodas-Gunung Gede 1.040 ha jawa barat
17. SM Cikepuh 10.000 ha jawa barat
18. CA Leuweung Sancang 2.157 ha jawa tengah
19. CA Nusakambangan Barat 928 ha jawa tengah
20. CA Arjuna – Lalijiwo 4.960 ha jawa timur
21. CA Ranu Kumolo 1.340 ha jawa timur
22. CA Laut Pasir Tengger 5.290 ha jawa timur
23. CA Nusa Barung 6.100 ha jawa timur
24. SM Meru Betiri 50.000 ha jawa timur
25. CA Kawah Ijen 2.560 ha jawa timur
26. SM Baluran 25.000 ha jawa timur
27. SM Taman Bani Malang 70.000 ha jawa timur
28. SM Banyuwangi Selatan 62.000 ha jawa timur
29. SM Bali Barat 20.000 ha bali
30. SM Gunung Rinjani 40.000 ha nusa tenggara barat
31. SM Pulau Komodo 31.000 ha nusa tenggara barat
32. SM Pulau Padar 15.000 ha nusa tenggara timur
33. SM Pulau Rinca 15.000 ha nusa tenggara timur
34. CA Mandor 2.000 ha kalimantan barat
35. CA Gimung Palung 30.000 ha kalimantan barat
36. CA Kotawaringin / Sampit Tanjungputing 205.000 ha kalimantan tengah
37. CA Padang Luwai 5.000 ha kalimantan tengah
38. CA Kutai 200.000 ha kalimantan timur
39. CA Tangkokok Batuangus 4.446 ha sulawesi utara
40. CA Panua 1.500 ha sulawesi utara
41. CA Gunung Borenzt 320.000 ha papua

SUMBER :

1. Rizqan, 2009. Artikel Cagar Alam Di Indonesia.
2. Undang –Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati ( KSDAH ) dan Ekosistemnya.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam ( SA ) dan Kawasan Pelestarian Alam ( PA ).

TAMAN NASIONAL

oleh: Tuharlan Efendi,S.Pd
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990, taman nasional bersama dengan taman hutan raya dan taman wisata alam ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya. Untuk itu, taman nasional mempunyai peranan sebagai wahana pendidikan, ilmu pengetahuan/teknologi, penelitian, budaya, menunjang budidaya, rekreasi dan pariwisata alam.
Sampai saat ini, kawasan taman nasional yang telah diumumkan/ditunjuk di seluruh Indonesia sebanyak 40 lokasi yang tersebar di 24 propinsi (yang belum ada di Propinsi D.I. Yogyakarta, Kalimantan Selatan).
Luas taman nasional di 24 propinsi tersebut sekitar 14,1 juta hektar yang terdiri dari 72,64% merupakan daratan dan 27,36% merupakan perairan laut.
Dari tahun 1980 s/d 1996, beberapa taman nasional yang mendapat perhatian dunia internasional antara lain :
Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Alam Dunia yaitu TN Ujung Kulon dan TN Komodo.
1. Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Asean Heritage Site yaitu TN Kerinci Seblat, TN Gunung Leuser dan TN Lorentz.
2. Ditetapkan oleh Wetland of International Significance dalam Konvensi RAMSAR yaitu TN Berbak dan TN Kayan Mentarang.
3. Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer yaitu TN Gunung Gede Pangrango, TN Lore Lindu, TN Wasur, TN Tanjung Putting, TN Siberut dan TN Komodo.
4. Ditetapkan berdasarkan Kerjasama Indonesia-Malaysia sebagai Transfrontier Park yaitu TN Betung Karihun dan TN Kayan Mentarang.
5. Ditetapkan berdasarkan Kerjasama Indonesia-Malaysia sebagai Sister Parks yaitu TN Gunung Leuser, TN Alas Purwo, TN Gunung Gede Pangrango dan TN Tanjung Putting
Simbol/lambang flora/fauna nasional yang terdapat dalam kawasan taman nasional antara lain Bunga Bangkai, Anggrek, Melati. Sedangkan flora/fauna yang tidak terdapat di dunia selain di Indonesia antara lain Komodo, Jalak Bali, Maleo, Babirusa, Kucing emas.
Danau Kelimutu yang ada di TN Kelimutu merupakan salah satu dari 9 keajaiban dunia, sedangkan danau Gunung Tujuh yang ada di TN Kerinci Seblat merupakan danau air tawar tertinggi di Asia.
Di TN Lorentz terdapat salju abadi, sedangkan di TN Taka Bone Rate terdapat karang atol terbesar ketiga di dunia.
Dari seluruh taman nasional yang ada di Indonesia, TN Lorentz merupakan taman nasional daratan dengan keluasan yang paling besar yaitu sekitar 2.505.600 hektar dan TN Kelimutu merupakan taman nasional daratan dengan keluasan yang paling kecil yaitu sekitar 5.000 hektar, sedangkan TN Laut Teluk Cendrawasih merupakan taman nasional laut dengan keluasan yang paling besar 1.453.500 hektar dan TN Laut Bunaken Manado Tua merupakan taman nasional laut dengan keluasan yang paling kecil yaitu sekitar 89.065 hektar.
Taman nasional dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan/teknologi, pendidikan, menunjang budidaya, kebudayaan dan pariwisata/rekreasi. Sistem zonasi merupakan pembagian kawasan taman nasional berdasarkan fungsi dan peruntukannya.
Secara umum pembagian zonasi pada setiap taman nasional akan mencakup zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan atau zona lain yang ditetapkan oleh Menteri berdsarkan kebutuhan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Zona inti, yaitu zona yang diperuntukkan terutama bagi upaya perlindungan dan pelestarian. Di dalam zona ini tidak boleh dilakukan kegiatan, baik kegiatan pengelolaan maupun kegiatan penunjang. Walaupun demikian, kegiatan penelitian masih mungkin dilakukan di dalam zona inti dengan ijin khusus.
Zona rimba, yaitu zona yang dapat dikunjungi oleh pengunjung untuk kegiatan rekreasi terbatas. Di dalam zona rimba dapat dilakukan kegiatan pengelolaan, misalnya pembinaan habitat satwa/tumbuhan, pembuatan jalan setapak, menara pengintai/pandang, pondik jaga dan lain-lain.
Zona pemanfaatan, yaitu zona yang dialokasikan untuk menampung kegiatan rekreasi/pengunjung serta penyediaan sarana baik untuk pengelolaan (kantor, stasiun penelitian. dan lain-lain) maupun untuk keperluan pengunjung (bumi perkemahan, wisma tamu, jalan dan tempat parkir, pusat informasi dan lain-lain.
Bagi pengunjung yang akan datang ke taman nasional untuk tujuan rekreasi, dapat langsung menghubungi taman nasional yang bersangkutan.
Bagi pengunjung yang akan datang ke taman nasional untuk tujuan penelitian, harus mendapatkan ijin dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, di Jakarta (untuk persyaratan dapat menghubungi di Gedung Manggala Wanabakti, Blok I, Lantai 8 - Jakarta)
Bagi pihak swasta yang ingin berpartisipasi dalam pengusahaan pariwisata alam, harus mengajukan proposal kepada Menteri Kehutanan dengan dilampiri rekomendasi dari Gubernur KDH Tingkat I, Kanwil dephut dan Direktur Jenderal Pariwisata setempat.

SEBARAN TAMAN NASIONAL DI INDONESIA
________________________________________

Pulau Sumatera (8 lokasi)
1. Gunung Leuser (DI Aceh & Sumatera Utara)
2. Siberut (Sumatera Barat)
3. Kerinci Seblat (Sumbar, Bengkulu, Jambi, Sumsel)
4. Bukit Tiga Puluh (Riau)
5. Berbak (Jambi)
6. Bukit Dua Belas (Jambi) baru
7. Bukit Barisan Selatan (Bengkulu & Lampung)
8. Way Kambas (Lampung)

________________________________________

Pulau Jawa (9 lokasi)
9. Ujung Kulon (Jawa Barat)
10. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta)
11. Gunung Halimun (Jawa Barat)
12. Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat)
13. Laut Karimun Jawa (Jawa Tengah)
14. Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur)
15. Meru Betiri (Jawa Timur)
16. Baluran (Jawa Timur)
17. Alas Purwo (Jawa Timur)
________________________________________



Pulau Bali dan Kepulauan di Nusa Tenggara (6 lokasi)
Pulau Bali (1 lokasi): 18. Bali Barat (Bali)

Pulau Lombok (1 lokasi): 19. Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat)

Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar (1 lokasi): 20. Komodo (Nusa Tenggara Timur)

Pulau Sumba (2 lokasi): 21. Manupeu Tanah Daru (under construction)
22. Laiwangi Wanggameti (under construction)
Pulau Flores (1 lokasi): 23. Kelimutu (Nusa Tenggara Timur)

________________________________________
Pulau Kalimantan (6 lokasi)
24. Gunung Palung (Kalimantan Barat)
25. Tanjung Putting (Kalimantan Tengah)
26. Bukit Baka-Bukit Raya (Kalbar & Kalteng)
27. Danau Sentarum (under construction)
28. Betung Karihun (Kalimantan Barat)
29. Kayan Mentarang (Kalimantan Timur)
30. Kutai (Kalimantan Timur)


________________________________________

Pulau Sulawesi (6 lokasi)
31. Laut Bunaken Manado Tua (Sulawesi Utara)
32. Bogani Nani wartabone (Sulawesi Utara)
33. Lore Lindu (Sulawesi Tengah)
34. Laut Taka Bonerate (Sulawesi Selatan)
35. Rawa Aopa Watumohai (Sulawesi Tenggara)
36. Laut Wakatobi (Sulawesi Tenggara)

________________________________________
Papua (Irian jaya) dan Maluku
Maluku:
Pulau Seram (1 lokasi):
37. Manusela (Maluku)
Papua (Irian Jaya):
Pulau Papua (Irian) (3 lokasi):
38. Laut Teluk Cendrawasih (Irian Jaya)
39. Wasur (Irian Jaya)
40. Lorentz (Irian Jaya)


________________________________________


NAMA DAN LOKASI TAMAN NASIONAL DI INDONESIA

1. Taman Nasional Gunung Leuser (luas ±1.094.692 Ha), di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara.
2. Taman Nasional Kerinci Seblat (luas ±1.375.349,87 Ha), di Propinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
3. Taman Nasional Siberut (luas ±190.500 Ha), di Propinsi Sumatera Barat.
4. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (luas ±127.698 Ha), di Propinsi Jambi dan Riau.
5. Taman Nasional Berbak (luas ±162.700 Ha), di Propinsi Jambi.
6. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (luas ±365.000 Ha), di Propinsi Bengkulu dan Lampung.
7. Taman Nasional Way Kambas (luas ±130.000 Ha), di Propinsi Lampung.
8. Taman Nasional Kepulauan Seribu (luas ±108.000 Ha), di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (luas ±15.000 Ha), di Propinsi Jawa Barat.
10. Taman Nasional Gunung Halimun (luas ±40.000 Ha), di Propinsi Jawa Barat.
11. Taman Nasional Ujung Kulon (luas ±44.337 Ha), di Propinsi Jawa Barat.
12. Taman Nasional Kepulauan Karimun Jawa (luas ±111.625 Ha), di Propinsi Jawa Tengah.
13. Taman Nasional Baluran (luas ±25.000 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
14. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (luas ±50.276,20 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
15. Taman Nasional Meru Betiri (luas ±58.000 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
16. Taman Nasional Alas Purwo (luas ±43.420 Ha), di Propinsi Jawa Timur.
17. Taman Nasional Bali Barat (luas ±19.002,89 Ha), di Propinsi Bali.
18. Taman Nasional Gunung Rinjani (luas ±40. 000 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
19. Taman Nasional Kelimutu (luas ±5.000 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
20. Taman Nasional Komodo (luas ±173.300 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
21. Taman Nasional Manupeu-Tanah Daru (luas ±87.984,09 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
22. Taman Nasional Laiwangi-Wanggameti (luas ±47.014 Ha), di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
23. Taman Nasional Danau Sentarum (luas ±132.000 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
24. Taman Nasional Gunung Palung (luas ±90.000 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
25. Taman Nasional Betung Kerihun (luas ±800.000 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
26. Taman Nasional Bukit Raya-Bukit Baka (luas ±181.090 Ha), di Propinsi Kalimantan Barat.
27. Taman Nasional Tanjung Putting (luas ±415.040 Ha), di Propinsi Kalimantan Tengah.
28. Taman Nasional Kutai (luas ±198.629 Ha), di Propinsi Kalimantan Timur.
29. Taman Nasional Kayan Mentarang (luas ±1.360.500 Ha), di Propinsi Kalimantan Timur.
30. Taman Nasional Lore Lindu (luas ±217.991,18 Ha), di Propinsi Sulawesi Tengah.
31. Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (luas ±105.194 Ha), di Propinsi Sulawesi Tenggara.
32. Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (luas ±287.115 Ha), di Propinsi Sulawesi Utara.
33. Taman Nasional Taka Bone Rate (luas ±530.765 Ha), di Propinsi Sulawesi Selatan.
34. Taman Nasional Kepulauan Wakatobi (luas ±1.390.000 Ha), di Propinsi Sulawesi Tenggara.
35. Taman Nasional Bunaken (luas ±89.065 Ha), di Propinsi Sulawesi Utara.
36. Taman Nasional Manusela (luas ±189.000 Ha), di Propinsi Maluku.
37. Taman Nasional Lorentz (luas ±2.505.600 Ha), di Propinsi Irian Jaya.
38. Taman Nasional Wasur (luas ±413.810 Ha), di Propinsi Irian Jaya.
39. Taman Nasional Cendrawasih (luas ±1.453.500 Ha), di Propinsi Irian Jaya.
40. Taman Nasional Dumogo Di Pulau Sulawesi.


SUMBER :

1. Undang –Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati ( KSDAH ) dan Ekosistemnya.

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam ( SA ) dan Kawasan Pelestarian Alam ( PA ).

TAMAN HUTAN RAYA

Oleh: Tuharlan Efendi, S.Pd

Bentuk terakhir dari kawasan konservasi alam, adalah taman hutan raya (grand forest park), yang sebenarnya merupakan bentuk dari pelestarian terkombinasi, antara eks-situ dan in-situ. Taman hutan raya dapat ditetapkan dari hutan alam, dan juga dapat dibangun sendiri (hutan buatan). Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai etalase keragaman jenis, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
Taman hutan raya di dalam pengelolaannya, dapat menerima intervensi dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, seperti juga kebun raya, pada taman hutan raya dapat saja dimasukkan koleksi tanaman baru (introductive), guna melengkapi keragaman jenis yang ada di dalam kawasan. Pada taman hutan raya, juga dapat dilepasliarkan jenis satwa tertentu, sepanjang dapat dijamin bahwa satwa tersebut tidak akan keluar dari kawasan dan menjadi feral – umumnya jika satwa yang dimasukkan berupa burung.
Taman hutan raya tidak memiliki batasan luas tertentu, boleh sempit dan boleh juga sangat luas, namun tetap dibutuhkan persyaratan bahwa tegakan spesimen tumbuhan yang ada dalam kawasan terdiri atas 80 % tanaman lokal (setempat), dan hanya 20 % yang merupakan tanaman yang dimasukkan dari bioregion lain. Sebuah taman hutan raya di Sulawesi Selatan, misalnya, dapat mengoleksi seluruh jenis tanaman lokal yang ada dalam bioregion Sulawesi sebagai species dominan dalam kawasan. Karena itu, sebuah taman hutan raya, dapat berfungsi sebagai tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam, dan sebagainya, sepanjang tumbuhan tersebut mewakili bioregion di tempat taman hutan raya itu berada. Jika sebuah kawasan diupayakan mengoleksi semua jenis tumbuhan yang juga berasal dari semua bioregion, maka kawasan tersebut sudah menjadi “kebun raya”, bukan lagi taman hutan raya.
Oleh karena itu, sebuah taman hutan raya sebenarnya prestasinya dilihat pada kemampuannya menampung sebanyak mungkin species tumbuhan yang mewakili bioregionnya, atau lebih bagus lagi jika dibatasi pada biolocalnya. Tetapi dalam kondisi praktis tertentu, terkadang sebuah taman hutan raya hanya mempehitungkan kepadatan dan kerimbunan hutannya, bukan keragaman jenis penyusun hutannya. Sekali lagi, taman hutan raya adalah sebuah “etalase” bagi wilayahnya, yaitu pada ketika seseorang memasuki hutan raya tersebut, langsung dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi, keragaman, keunikan, dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan keadaan flora dan fauna setempat.
Sampai dengan tahun 2008, di Indonesia telah ditetapkan taman hutan raya pada 22 lokasi, dengan luas total 351.554,41 hektar.

Berikut ini adalah daftar nama-nama Taman Hutan Raya ( Tahura ) yang telah ditetapkan di Indonesia sebanyak 22 Lokasi.


DAFTAR TAMAN HUTAN RAYA YANG TELAH DITETAPKAN DI INDONESIA:

1. BUKIT BARISAN – Taman Hutan Raya
SUMATERA UTARA, Karo, Deli Serdang, Langkat, 51.600,00 ha, Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.

2. BONTOBAHARI – Taman Hutan Raya
SULAWESI SELATAN, Bulukumba, 3.475,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004.

3. GUNUNG BUNDER – Taman Hutan Raya
DI YOGYAKARTA, Gunung Kidul, 617,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.

4. CUT NYAK DHIEN (POCUT MEURAH INTAN) – Taman Hutan Raya
NANGROE ACEH DARUSSALAM, Aceh Besar, 6.300,00 Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.

5. HERMAN YOHANNES, Prof Ir – Taman Hutan Raya
NUSA TENGGARA TIMUR, Kupang, 1.900,00 ha, Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996.

6. JUANDA, Ir H. – Taman Hutan Raya
JAWA BARAT, Bandung, 590,00 ha, Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.

7. MOHAMMAD HATTA, Dr – Taman Hutan Raya
SUMATERA BARAT, Padang, 12.100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993.

8. MURHUM – Taman Hutan Raya
SULAWESI TENGGARA, Kendari, 7.877,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.

9. NGARGOYOSO – Taman Hutan Raya
JAWA TENGAH, Karang Anyar, 231,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.

10. NGURAH RAI – Taman Hutan Raya
BALI, Badung, 1.392,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.

11. NURAKSA – Taman Hutan Raya
NUSA TENGGARA BARAT, Lombok Barat, 3.155,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.

12. PABOYA-PANEKI – Taman Hutan Raya
SULAWESI TENGAH, Donggala, 7.128,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.


13. GUNUNG PALASARI – Taman Hutan Raya
JAWA BARAT, Sumedang, 35,81 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.

14. PANCORAN MAS DEPOK – Taman Hutan Raya
JAWA BARAT, Bogor, 6,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.

15. RAJA LELO – Taman Hutan Raya
BENGKULU, Bengkulu Utara, 1.122,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.

16. BUKIT SOEHARTO – Taman Hutan Raya
KALIMANTAN TIMUR, Samarinda, 61.850,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.

17. SULTAN ADAM – Taman Hutan Raya
KALIMANTAN SELATAN, Banjarbaru, 112.000,00 ha, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989, 19 Desember 1989.

18. SULTAN SYARIF HASYIM – Taman Hutan Raya
RIAU, Kampar, 6.172,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.

19. SULTAN THAHASAIFUDIN – Taman Hutan Raya
JAMBI, Batanghari, 15.830,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.

20. RADEN SURYO – Taman Hutan Raya
JAWA TIMUR, Sidoarjo, Malang, 27.828,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001.

21. WAN ABDUL RACHMAN – Taman Hutan Raya
LAMPUNG, Lampung Selatan, 22.245,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999.

22. PALU – Taman Hutan Raya PALU Sulawesi Tengah, 8.100 ha.


SUMBER :

Ais Family, 2009, Taman Hutan Raya Di Indonesia, Artikel